MK Tetapkan Pilkada Kerinci Diulang di 2 Kecamatan
Kamis, 10 Oktober 2013
16.31 //
![]() |
kerinciilok.com Kerinci - Dari pantauan Kerincisungaipenuh.com melalui website resmi MK, bahwa pada hari ini Kamis (10/10) di gedung Mahkamah Konstitusi telah dibacakan putusan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi Tahun 2013 yang selesai diucapkan pukul 17.05 WIB dengan Pemohon Dr. H. Adirozal, M.Si. dan Zainal Abidin, S.H., M.H. (Pasangan Calon Nomor Urut 2) Kuasa Hukum: Heru Widodo, SH., M.Hum., dkk. Dalam penyampaian putusan tersebut seperti yang dikutip dari website MK, bahwa Mahkamah Konstitusi melalui PUTUSAN Nomor 125/PHPU.D-XI/2013 dengan Amar Putusan memutuskan :
- 1.1. Membatalkan berlakunya Berita Acara Nomor 054-3/BA/IX/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2013 Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi, tanggal lima belas bulan September tahun dua ribu tiga belas, yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut; 1.2. Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 132/Kpts/KPU-PROV-005/2013 tentang Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2013, tanggal 15 September 2013 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut; 1.3. Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 133/Kpts-KPU-Prov-005/2013 tentang Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2013, tanggal 15 September 2013, yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi;
- 2.1. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 di seluruh TPS di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut dengan terlebih dahulu melakukan proses seleksi ulang terhadap seluruh anggota PPK, anggota PPS, dan anggota KPPS di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut; 2.2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;
- Melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini diucapkan;
Dengan adanya hasil putusan MK, maka dapat dipastikan bahwa kepastian calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih yang akan memimpin Kerinci 5 tahun kedepan akan ditentukan oleh perolehan suara masing-masing pasangan pada pemungutan suara ulang di dua Kecamatan tersebut. ( KS )
0 komentar