Hakim PTUN Jambi Tolak Gugatan Emil Paria - Edukasi Kito
Sabtu, 15 Maret 2025 | 0:35 WIB
Follow Us: Facebook twitter

Hakim PTUN Jambi Tolak Gugatan Emil Paria

Senin, 02 September 2013 01.09 //

Kerinciilok.com- JAMBI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi akhirnya memberi keputusan atas gugatan pilkada Kerinci oleh Emil Peria selaku penggugat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci selaku tergugat.Dalam keputusannya Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat Emil Peria ditolak, dan eksepsi tergugat dinyatakan diterima untuk seluruhnya.Emil mengaku akan melakukan upaya hukum lainnya ke PTUN Medan, dan Mahkamah Konstitusi. Kendati demikian dia tetap menyerukan agar masyarakat Kerinci bisa menerima amar keputusan ini."Kita akan segera koordinasikan untuk melakukan upaya hukum," kata Emil,Senin (2/9). (Tribunjambi)
--------------

0 komentar

Berikan Komentar

Copyright © 2013 All rights reserved - Designed by Kadral hadi Kembali Ke Atas