5 Tim Sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Sepakat Gugat Ke MK
Kamis, 12 September 2013
01.50 //
![]() |
Mahkamah Konstitusi |
Pertemuan tersebut berlangsung rabu 11/9 mulai pukul 13.00 – 17.00 wib di simpang belui rumah Emil Peria. Dalam pertemuan selama 4 jam tersebut terbentuk kesepakatan mengguat KPU dan hasil Pilkada Kerinci ke Makamah Konstitusi.
Emil Peria dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa selain gugatan yang sudah berjalan seperti di DKKP oleh AmiTaher, dan gugatan PTUN dengan gugatan banding Emil Peria ke PTUN Medan, gugatan lainnya akan di lakukan ke MK, seperti hasil rekapitulasi Pemilihan Bupati Kerinci 8 september 2013.
Yang menarik adalah kelima tim sepakat akan membongkar dugaan kecurangan sistemik, terstruktur dan masif dalam pemilihan bupati kerinci. Sebab sejak KPU Kerinci mulai dari tahapan pilkada hingga pelaksanaan pilkada banyak sekali kecurangan. Salah satunya sudah terbukti yakni dengan dipecatnya 5 komisioner KPU karena terbukti melanggar kode etik.
Ia mencontohkan seperti penetapan yang illegal dimana ketua KPU belum memiliki hak dan wewenang dalam melakukan penetapan tahapan pilkada, sebab ketua KPU kerinci saat itu saudara Mulfi belum di SK kan.
Selian itu juga ada money politic yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon tapi dibiarkan oleh KPU. “Kami bukti-buktinya sudah ada semua, dan hari ini semua tim bergerak dan mempersiapkan bukti dan melaporkan ke Panwaslu dan dan akan di serahkan ke MK anntinya” ujarnya.(kerincitime.co.id)
0 komentar