Pemerintah Tempuh 3 cara untuk tenaga Honorer
Jumat, 11 Januari 2013
18.29 //
Kerinci Ilok.Jakarta-Humas BKN, Untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer, pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil sejumlah kebijakan. Langkah ini diambil setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000 surat pengaduan keberatan, baik keberaran terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK) ataupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah, BKD, dan DPRD Lombok Tengah di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat, Jakarta, Kamis (10/1).
Tumpak menjelaskan bahwa QA bukanlah wewenang BKN dan sampai saat ini informasi tentang hasil QA belum dimiliki dan dikuasai oleh Humas BKN. Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan ini, Tumpak menyarankan agar pihak-pihak yang berkepentingan menanyakannya kepada Humas KemenPAN-RB ataupun Humas BPKP. (aman-tawur)
sumber : BKN



0 komentar